Labora Sitorus Divonis Ringan, Banding Jaksa Diapresiasi
19-02-2014 /
KOMISI III
"Saya sampaikan apresiasi kejaksaan melakukan banding atas vonis majelis hakim terhadap kasus Labora Sitorus anggota Polres Sorong. Kenapa bisa putusan hakim drop jauh sekali, sejauh mana upaya jaksa dalam menangani kasus ini," katanya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/14).
Ia memberikan contoh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan petinggi polisi DS, diputuskan majelis hakim 18 tahun penjara. "Perlu dievaluasi juga bagaimana pemahaman para hakim terutama di daerah terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur TPPU ini," lanjutnya pada kesempatan berbeda.
Dalam raker tersebut anggota Komisi III dari FPDIP Eva Kusuma Sundari juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah kasus HAM seperti korban G30S PKI, kasus tahun 1976 dan kasus 1980. Menurutnya rangkaian kasus ini merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Saya sudah mengimbau presiden membuat Kepres rehabilitasi tapi tidak disahut, penyelesaian politik tidak mau, penyelesaian hukum juga tidak bergerak, jadi apa itu penyelesaian bagi kasus HAM di negeri ini. Mereka tidak minta kompensasi kok. Ada tanggung jawab negara untuk menyelesaikan kasus HAM dalam hal ini Jaksa Agung," paparnya.
Menjawab hal ini Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan terdakwa Labora Sitorus hanya divonis bersalah pada kasus pembalakan hutan dan penyeludupan BBM. "Jaksa sudah melakukan upaya maksimal kumulatif 3 dakwaan tetapi menurut hakim kasus TPPU tidak terbukti, jadi vonis akhirnya terjun bebas. Saya putuskan kita harus banding," tekannya.
Terkait kasus pelanggaran HAM berat, aparat kejaksaan menurutnya masih terus melakukan pembicaraan dengan Komnas HAM tentang langkah yang dapat diambil berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (iky) foto:andri/parle/od